Koreksi Pasal 4
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kurangnya jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera INDONESIA, dalam jangka waktu tertentu penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dapat menggunakan kapal asing yang laik laut dan dioperasikan secara nyata oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut khusus.
(2) untuk ...
(2) untuk mengetahui kekurangan jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera INDONESIA, sebagaimana dimanksud pada ayat (1), menteri melakukan pemantuauan dan evaluasi terhadap pergerakan kapal dan muatan dengan mengikutsertakan para asosiasi pemilik kapal dan asosiasi pemilik muatan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kebutuhan ruang kapal bagi angkutan laut dalam negeri;
b. kemampuan perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan laut khusus;
c. pengembangan armada nasional.
(4) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perjanjian sewa/charter kapal;
b. kapal dikelaskan pada badan klasifikasi yang diakui Pemerintah.
(5) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri sebelum dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kapal asing, persyaratan dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
