Koreksi Pasal 71
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Pelayaran rakyat dalam melakukan kegiatan angkutan laut secara tidak
tetap dan tidak teratur, dapat mengangkut barang umum (general cargo), barang-barang curah kering dan curah cair serta barang sejenis dalam jumlah tertentu sesuai dengan kondisi kapal pelayaran rakyat.
Koreksi Anda
