Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dilakukan: a. oleh perusahaan angkutan sungai dan danau; b. dengan ... b. dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaikan dan diperuntukkan bagi angkutan sungai dan danau; dan c. di wilayah operasi perairan daratan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda