Koreksi Pasal 82
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif angkutan barang dan hewan untuk angkutan laut dalam negeri, ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
(2) Besaran tarif angkutan barang dan hewan untuk angkutan sungai dan danau ditetapkan atas dasar kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
(3) Besaran tarif angkutan kendaraan beserta muatannya untuk angkutan penyeberangan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1).
Koreksi Anda
