Koreksi Pasal 29
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), diajukan kepada Menteri.
(2) Izin usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persetujuan, penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
