Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Usaha Angkutan Laut (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3379) dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda