Koreksi Pasal 36
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Izin usaha angkutan laut nasional, izin usaha pelayaran rakyat, izin usaha angkutan sungai dan danau dan izin usaha angkutan penyeberangan dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. melakukan kegitan yang membahayakan jiwa manusia dan lingkungan hidup;
c. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah; atau
d. atas permintaan sendiri.
Bagian …
Koreksi Anda
