Koreksi Pasal 94
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk pengembangan usaha angkutan nasional di perairan yang menggunakan armada niaga nasional, Pemerintah melakukan pembinaan terhadap peningkatan peran serta angkutan nasional di perairan dan iklim usaha yang sehat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan.
BAB XIII …
Koreksi Anda
