Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya berupa: a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut; b. musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut; c. keterlambatan angkutan penumpang dan atau barang yang diangkut; d. kerugian pihak ketiga. (2) Tanggung jawab perusahaan angkutan di perairan terhadap penumpang dan barang wajib diasuransikan. (3) Batas tanggungjawab untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Batas ... (4) Batas tanggung jawab keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Batas tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Jika perusahaan angkutan dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c dan d bukan disebabkan oleh kesalahannya, maka dapat dibebaskan sebagian atau seluruh dari tanggung jawabnya.
Koreksi Anda