KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 290), dan
b. Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1823), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2024
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
A. CONTOH FORMAT DAFTAR RENCANA KERJA SAMA
No Mitra Ruang Lingkup Kerja Sama Urgensi Jangka Waktu
B. CONTOH FORMAT LAPORAN
No Judul dan Nomor Naskah Kerja Sama Hasil Pelaksanaan Kerja Sama Kendala Saran Tindak Lanjut
C. FORMAT KESEPAHAMAN BERSAMA MENTERI
KESEPAHAMAN BERSAMA ANTARA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DAN ………………………………………… TENTANG ………………………………………………………….
NOMOR ………………… NOMOR …………………
Pada hari ini …, tanggal …, bulan …, tahun … (…-…-…), bertempat di …, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. …………………………….
: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang berkedudukan di Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17, Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. …………………………….
: …........., berdasarkan ………, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………., yang berkedudukan di ………., yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK dan secara masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah kementerian/badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah ………………………………………………………….
c. Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk mensinergikan kegiatan-kegiatan yang saling terkait dalam suatu kegiatan bersama dalam rangka ……………………
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani Kesepahaman Bersama tentang ………………… yang selanjutnya disebut Kesepahaman Bersama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan
(1) Maksud dari Kesepahaman Bersama ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama dalam rangka ……………………………..
(2) Tujuan dari Kesepahaman Bersama ini adalah untuk melakukan sinergi tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam rangka ……………………………………...
Ruang Lingkup Ruang Lingkup Kesepahaman Bersama ini meliputi:
a. …………………………….;
b. …………………………….;
c. dst…..…………………….; dan
d. Kerja sama/kegiatan lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing–masing PIHAK.
Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini dapat diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama atau dokumen lainnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepahaman Bersama ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun, ditandatangani, dan dilaksanakan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan tugas dan fungsi pada unit organisasi masing- masing PIHAK.
Jangka Waktu
(1) Kesepahaman Bersama ini berlaku selama …. (….) tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud untuk mengakhiri Kesepahaman Bersama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, PIHAK dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang dikehedaki.
Adendum Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Kesepahaman Bersama ini akan diatur dalam bentuk adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepahaman Bersama ini.
Pemantauan dan Evaluasi PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Korespondensi
(1) Setiap pemberitahuan atau komunikasi atau korespondensi lainnya antara PARA PIHAK dapat disampaikan secara tertulis dan dianggap telah diterima jika dikirimkan secara langsung atau dengan surat tercatat dan disertai dengan tanda terimanya atau surat elektronik ke alamat sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA
…………………….………….
Pejabat Penghubung :
……………………………………………….
Alamat :
……………………………………………….
Telepon :
……………………………………………….
Email :
………………………………………………
b. PIHAK KEDUA
…………………………………
Pejabat Penghubung :
………………………………………………
Alamat Telepon :
:
……………………………………………… ………………………………………………
Email :
………………………………………………
(2) Dalam hal terdapat perubahan data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu PIHAK wajib memberitahukan perubahan data korespondensi tersebut kepada PIHAK lainnya paling lambat …. (….) hari kerja setelah terjadinya perubahan data korespondensi tersebut.
Ketentuan Lain-lain
(1) Pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut Hukum Negara Republik INDONESIA.
(2) Kesepahaman Bersama ini tidak bersifat eksklusif untuk PARA PIHAK, oleh karena itu masing-masing PIHAK dapat menjalin kerja sama yang serupa dengan instansi/pemerintah/industri/pihak lainnya tanpa persetujuan PIHAK lainnya.
(3) PARA PIHAK sepakat Kesepahaman Bersama ini tidak mengikat, dan tidak menimbulkan akibat hukum apapun bagi PARA PIHAK.
Penutup Kesepahaman Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
D. FORMAT KESEPAHAMAN BERSAMA SELAIN MENTERI
KESEPAHAMAN BERSAMA ANTARA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DAN ………………………………………… TENTANG ………………………………………………………….
NOMOR ………………… NOMOR …………………
Pada hari ini …, tanggal …, bulan …, tahun … (…-…-…), bertempat di …, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. …………………………….
: ……., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang berkedudukan di Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17, Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. …………………………….
: …..., ……., berdasarkan ………, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………., yang berkedudukan di ………., yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
………………………….
………………………………….
Logo Mitra
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK dan secara masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah kementerian/badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah ………………………………………………………….
c. Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk mensinergikan kegiatan-kegiatan yang saling terkait dalam suatu kegiatan bersama dalam rangka ……………………
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani Kesepahaman Bersama tentang ………………… yang selanjutnya disebut Kesepahaman Bersama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan
(1) Maksud dari Kesepahaman Bersama ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama dalam rangka ……………………………..
(2) Tujuan dari Kesepahaman Bersama ini adalah untuk melakukan sinergi tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam rangka ……………………………………...
Ruang Lingkup Ruang Lingkup Kesepahaman Bersama ini meliputi:
a. …………………………….;
b. …………………………….;
c. dst…..…………………….; dan
d. Kerja sama/kegiatan lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing–masing PIHAK.
Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini dapat diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama atau dokumen lainnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepahaman Bersama ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun, ditandatangani, dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsi pada unit organisasi masing-masing PIHAK.
Jangka Waktu
(1) Kesepahaman Bersama ini berlaku selama …. (….) tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud untuk mengakhiri Kesepahaman Bersama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, PIHAK dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada PIHAK lainnya, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang dikehedaki.
Adendum Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Kesepahaman Bersama ini akan diatur dalam bentuk adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepahaman Bersama ini.
Pemantauan dan Evaluasi PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Korespondensi
(1) Setiap pemberitahuan atau komunikasi atau korespondensi lainnya antara PARA PIHAK dapat disampaikan secara tertulis dan dianggap telah diterima jika dikirimkan secara langsung atau dengan surat tercatat dan disertai dengan tanda terimanya atau surat elektronik ke alamat sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA
…………………….………….
Pejabat Penghubung :
……………………………………………….
Alamat :
……………………………………………….
Telepon :
……………………………………………….
Email :
………………………………………………
b. PIHAK KEDUA
…………………………………
Pejabat Penghubung :
………………………………………………
Alamat Telepon :
:
……………………………………………… ………………………………………………
Email :
………………………………………………
(2) Dalam hal terdapat perubahan data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu PIHAK wajib memberitahukan perubahan data korespondensi tersebut kepada PIHAK lainnya paling lambat …. (….) hari kerja setelah terjadinya perubahan data korespondensi tersebut.
Ketentuan Lain-lain
(1) Pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut Hukum Negara Republik INDONESIA.
(2) Kesepahaman Bersama ini tidak bersifat eksklusif untuk PARA PIHAK, oleh karena itu masing-masing PIHAK dapat menjalin kerja sama yang serupa dengan instansi/pemerintah/industri/pihak lainnya tanpa persetujuan PIHAK lainnya.
(3) PARA PIHAK sepakat Kesepahaman Bersama ini tidak mengikat, dan tidak menimbulkan akibat hukum apapun bagi PARA PIHAK.
Penutup
Kesepahaman Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
………………………….
………………………………….
E. FORMAT PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DAN ………………………………………… TENTANG ………………………………………………………….
NOMOR ………………… NOMOR …………………
Pada hari ini …, tanggal …, bulan …, tahun … (…-…-…), bertempat di …, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. …………………………….
: ……., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang berkedudukan di Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17, Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. …………………………….
: …..., ……., berdasarkan ………, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………., yang berkedudukan di ………., yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Logo Mitra
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK dan secara masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah kementerian/badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah ………………………………………………………….
c. Bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan ................ Nomor ………… tentang .........
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang ………………… yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan
(1) Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah .…………………………………..
(2) Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah …………………………………….
Ruang Lingkup Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. …..………………………….;
b. ………………..…………….;
c. dst…..……….…………….; dan
d. ……………………………….
Hak dan Kewajiban/Tugas dan Tanggung Jawab
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai …………………………………………………………
(2) PIHAK KEDUA mempunyai……………………………………………………………..
Pelaksanaan Kegiatan ……………………………………………………………………………………………………… ..
Jangka Waktu
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama …. (….) tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) ………………………………………………………………………………………………..
.
Pembiayaan Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada……………………………………………………………………………………………… …
Korespondensi
(1) Setiap pemberitahuan atau komunikasi atau korespondensi lainnya antara PARA PIHAK dapat disampaikan secara tertulis dan dianggap telah diterima jika dikirimkan secara langsung atau dengan surat tercatat dan disertai dengan tanda terimanya atau surat elektronik ke alamat sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA
…………………….………….
Pejabat Penghubung :
……………………………………………….
Alamat :
……………………………………………….
Telepon :
……………………………………………….
Email :
………………………………………………
b. PIHAK KEDUA
…………………………………
Pejabat Penghubung :
………………………………………………
Alamat Telepon :
:
……………………………………………… ………………………………………………
Email :
………………………………………………
(2) Dalam hal terdapat perubahan data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu PIHAK wajib memberitahukan perubahan data korespondensi tersebut kepada PIHAK lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya perubahan data korespondensi tersebut.
Force Majeure
(1) Apabila terjadi hal-hal di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga salah satu PIHAK atau PARA PIHAK mengalami hambatan dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk mencari solusi terbaik.
(2) Pengertian Force Majeure yang dimaksud adalah hal-hal yang termasuk namun tidak terbatas pada musibah bencana alam, perang, huru hara, tindakan sabotase oleh teroris atau tindak pidana lainnya, makar atau pemberontakan, kebakaran, peledakan, badai, banjir, letusan gunung berapi, kekeringan atau kondisi cuaca yang luar biasa buruk, perubahan kebijakan Pemerintah Pusat, pemogokan atau sesuatu kejadian mendadak yang tidak dapat diatasi oleh PARA PIHAK.
(3) Kelalaian atau keterlambatan salah satu PIHAK untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang semata-mata disebabkan Force Majeure tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Kerja Sama ini, dengan ketentuan PIHAK yang mengalami Force Majeure tersebut telah melaksanakan usaha yang sebaik- baiknya untuk mengambil tindakan dalam kemampuannya untuk memenuhi syarat dan ketentuan Perjanjian Kerja Sama ini.
(4) Kecuali apabila sifat dari kejadian itu tidak memungkinkan, PIHAK yang terkena Force Majeure harus memberitahukan PIHAK lainnya secara tertulis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya Force Majeure tersebut, dan semaksimal mungkin, sepanjang hal tersebut memungkinkan dan sah, untuk menggunakan segala upaya untuk menghilangkan atau memperbaiki penyebab peristiwa tersebut.
Adendum Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dalam bentuk adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Penyelesaian Perselisihan Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Pemantauan dan Evaluasi PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Ketentuan Lain-lain
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tunduk pada peraturan perundang- undangan yang berlaku menurut Hukum Negara Republik INDONESIA.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini tidak bersifat eksklusif untuk PARA PIHAK, oleh karena itu masing-masing PIHAK dapat menjalin kerja sama yang serupa dengan instansi/pemerintah/industri/pihak lainnya tanpa persetujuan PIHAK lainnya.
Penutup Kesepahaman Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
………………………….
………………………………….
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO