Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja Sama atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berisi persetujuan oleh Para Pihak untuk melakukan Kerja Sama yang memuat hal-hal yang bersifat spesifik, teknis, dan/atau implementatif. (2) Perjanjian Kerja Sama atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun tanpa harus didahului dengan penyusunan kesepahaman bersama atau nama lain yang sejenis. (3) Bentuk perjanjian Kerja Sama atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda