Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Jangka Waktu
(1) Kesepahaman Bersama ini berlaku selama …. (….) tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud untuk mengakhiri Kesepahaman Bersama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, PIHAK dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang dikehedaki.
Koreksi Anda
