Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris dan dapat ditambahkan dengan bahasa nasional pihak asing yang melakukan Kerja Sama sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.
Koreksi Anda
