Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kebutuhan organisasi, Pemrakarsa dapat menyusun Naskah Kerja Sama di luar daftar rencana Kerja Sama. (2) Penyampaian Perencanaan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian Naskah Kerja Sama di luar daftar rencana Kerja Sama.
Koreksi Anda