Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kebutuhan organisasi, Pemrakarsa dapat menyusun Naskah Kerja Sama di luar daftar rencana Kerja Sama.
(2) Penyampaian Perencanaan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian Naskah Kerja Sama di luar daftar rencana Kerja Sama.
Koreksi Anda
