Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2024 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, Œ SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF A. CONTOH FORMAT DAFTAR RENCANA KERJA SAMA No Mitra Ruang Lingkup Kerja Sama Urgensi Jangka Waktu B. CONTOH FORMAT LAPORAN No Judul dan Nomor Naskah Kerja Sama Hasil Pelaksanaan Kerja Sama Kendala Saran Tindak Lanjut C. FORMAT KESEPAHAMAN BERSAMA MENTERI KESEPAHAMAN BERSAMA ANTARA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DAN ………………………………………… TENTANG …………………………………………………………. NOMOR ………………… NOMOR ………………… Pada hari ini …, tanggal …, bulan …, tahun … (…-…-…), bertempat di …, yang bertanda tangan di bawah ini: 1. ……………………………. : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang berkedudukan di Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17, Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; 2. ……………………………. : …........., berdasarkan ………, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………., yang berkedudukan di ………., yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK dan secara masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah kementerian/badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah …………………………………………………………. c. Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk mensinergikan kegiatan-kegiatan yang saling terkait dalam suatu kegiatan bersama dalam rangka …………………… Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani Kesepahaman Bersama tentang ………………… yang selanjutnya disebut Kesepahaman Bersama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Koreksi Anda