Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit organisasi yang menangani bidang hubungan antarlembaga. (2) Penjajakan Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengidentifikasi dan menganalisis substansi yang akan dikerjasamakan. (3) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi yang menangani bidang hubungan antarlembaga melibatkan paling sedikit: a. sekretariat deputi; b. unit organisasi terkait; c. kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan d. pemerintah asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA dan/atau organisasi/badan internasional yang terkait.
Koreksi Anda