Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan tahap penerimaan Naskah Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan perjanjian internasional yang telah dirumuskan dan disepakati para pihak. (2) Proses penerimaan Naskah Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda