Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan tahap penerimaan Naskah Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan perjanjian internasional yang telah dirumuskan dan disepakati para pihak.
(2) Proses penerimaan Naskah Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
