Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan naskah Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan oleh unit organisasi yang menangani hubungan antarlembaga. (2) Perumusan naskah Kerja Sama luar negeri yang merupakan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan paling sedikit: a. sekretariat deputi; b. biro yang menangani urusan hukum; c. unit organisasi terkait; d. kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan e. pemerintah asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA dan/atau organisasi/badan internasional yang terkait. (3) Hasil perumusan Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rancangan naskah Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda