Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Lain-lain (1) Pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut Hukum Negara Republik INDONESIA. (2) Kesepahaman Bersama ini tidak bersifat eksklusif untuk PARA PIHAK, oleh karena itu masing-masing PIHAK dapat menjalin kerja sama yang serupa dengan instansi/pemerintah/industri/pihak lainnya tanpa persetujuan PIHAK lainnya. (3) PARA PIHAK sepakat Kesepahaman Bersama ini tidak mengikat, dan tidak menimbulkan akibat hukum apapun bagi PARA PIHAK.
Koreksi Anda