Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Pemantauan dan Evaluasi PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
