Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Lingkup Kerja Sama terdiri atas:
a. kebijakan strategis;
b. sumber daya dan kelembagaan;
c. pengembangan destinasi pariwisata dan infrastruktur;
d. industri dan investasi pariwisata dan ekonomi kreatif;
e. pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
f. produk wisata dan penyelenggara kegiatan (events);
g. ekonomi digital dan produk kreatif; dan/atau
h. lingkup Kerja Sama lainnya sesuai dengan kebutuhan, tugas, fungsi, dan kewenangan Pemrakarsa.
Koreksi Anda
