Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup Kerja Sama terdiri atas: a. kebijakan strategis; b. sumber daya dan kelembagaan; c. pengembangan destinasi pariwisata dan infrastruktur; d. industri dan investasi pariwisata dan ekonomi kreatif; e. pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; f. produk wisata dan penyelenggara kegiatan (events); g. ekonomi digital dan produk kreatif; dan/atau h. lingkup Kerja Sama lainnya sesuai dengan kebutuhan, tugas, fungsi, dan kewenangan Pemrakarsa.
Koreksi Anda