Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. penjajakan; b. perumusan naskah; c. pembahasan; dan d. penandatanganan.
Koreksi Anda