Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kerja Sama merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan setelah Naskah Kerja Sama ditandatangani.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa, dengan urutan kegiatan:
a. pembahasan tindak lanjut pelaksanaan Kerja Sama bersama Mitra Kerja Sama;
b. melaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan yang dimuat dalam Naskah Kerja Sama yang telah ditandatangani; dan
c. membuat laporan kegiatan pelaksanaan Kerja Sama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Pemrakarsa dengan tembusan kepada:
a. unit organisasi yang menangani hubungan antarlembaga bagi Naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, atau Inspektur Utama;
b. sekretariat deputi bagi Naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh deputi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; atau
c. unit organisasi pembina bagi Naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh pimpinan unit pelaksana teknis dan pimpinan badan pelaksana otorita.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
