Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan perjanjian internasional; dan b. Kerja Sama Luar Negeri yang bukan merupakan perjanjian internasional. (2) Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur perjanjian internasional
Koreksi Anda