Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan pelaksanaan Kerja Sama dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan. (2) Pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. unit organisasi yang menangani hubungan antarlembaga dan biro yang menangani urusan hukum untuk Naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, atau Inspektur Utama; b. sekretariat deputi untuk Naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh deputi, atau pejabat pimpinan tinggi pratama; dan c. unit organisasi pembina untuk Naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh direktur unit pelaksana teknis, atau direktur utama badan pelaksana otorita. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda