Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Adendum Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dalam bentuk adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Koreksi Anda
