Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Penjajakan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengidentifikasi dan menganalisis substansi yang akan dikerjasamakan. (3) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemrakarsa dapat melibatkan unit organisasi terkait, unit organisasi pembinanya masing-masing, dan Mitra Kerja Sama.
Koreksi Anda