Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa membuat perencanaan Kerja Sama Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya. (2) Perencanaan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana Kerja Sama yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya. (3) Perencanaan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Sekretaris Kementerian melalui kepala biro yang menangani urusan hukum untuk naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, atau inspektur utama; b. sekretaris deputi untuk Naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh deputi, atau pimpinan tinggi pratama; dan c. pimpinan unit organisasi pembina untuk Naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh direktur unit pelaksana teknis, atau pimpinan badan pelaksana otorita. (4) Perencanaan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam daftar rencana Kerja Sama. (5) Daftar rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. urgensi penyusunan naskah Kerja Sama; dan b. rancangan naskah Kerja Sama. (6) Daftar rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda