Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Jangka Waktu
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama …. (….) tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) ………………………………………………………………………………………………..
.
Koreksi Anda
