Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c menjadi tanggung jawab unit organisasi yang menangani bidang hubungan antarlembaga. (2) Penandatanganan rancangan final Naskah Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesetaraan pejabat penanda tangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda