Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi yang menangani hubungan antarlembaga melakukan perundingan terhadap rancangan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dengan pemerintah asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA dan/atau organisasi/badan internasional yang terkait.
(2) Perundingan rancangan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan paling sedikit:
a. sekretariat deputi;
b. biro yang menangani urusan hukum;
c. unit organisasi terkait;
d. kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
e. pemerintah asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA dan/atau organisasi/badan internasional yang terkait.
Koreksi Anda
