Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Korespondensi
(1) Setiap pemberitahuan atau komunikasi atau korespondensi lainnya antara PARA PIHAK dapat disampaikan secara tertulis dan dianggap telah diterima jika dikirimkan secara langsung atau dengan surat tercatat dan disertai dengan tanda terimanya atau surat elektronik ke alamat sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA
…………………….………….
Pejabat Penghubung :
……………………………………………….
Alamat :
……………………………………………….
Telepon :
……………………………………………….
Email :
………………………………………………
b. PIHAK KEDUA
…………………………………
Pejabat Penghubung :
………………………………………………
Alamat Telepon :
:
……………………………………………… ………………………………………………
Email :
………………………………………………
(2) Dalam hal terdapat perubahan data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu PIHAK wajib memberitahukan perubahan data korespondensi tersebut kepada PIHAK lainnya paling lambat …. (….) hari kerja setelah terjadinya perubahan data korespondensi tersebut.
Koreksi Anda
