Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil perundingan rancangan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) berupa rancangan final Naskah Kerja Sama Luar Negeri. (2) Rancangan final Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mendapatkan paraf deputi yang menangani bidang hubungan antarlembaga, dan direktur yang menangani bidang hubungan antarlembaga.
Koreksi Anda