Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa melakukan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. (2) Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Mitra Kerja Sama Dalam Negeri terdiri atas: 1. lembaga negara; 2. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; 3. pemerintah daerah; 4. badan hukum INDONESIA; 5. badan usaha domestik; 6. organisasi kemasyarakatan; 7. kelompok masyarakat; dan/atau 8. perorangan warga negara INDONESIA. b. Mitra Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: 1. pemerintah asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA; 2. organisasi/badan internasional; 3. badan/lembaga negara asing; 4. lembaga nonpemerintah/lembaga swadaya masyarakat asing; 5. badan hukum asing; dan/atau 6. badan usaha swasta asing. (3) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 tidak termasuk organisasi partai politik.
Koreksi Anda