Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Force Majeure
(1) Apabila terjadi hal-hal di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga salah satu PIHAK atau PARA PIHAK mengalami hambatan dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk mencari solusi terbaik.
(2) Pengertian Force Majeure yang dimaksud adalah hal-hal yang termasuk namun tidak terbatas pada musibah bencana alam, perang, huru hara, tindakan sabotase oleh teroris atau tindak pidana lainnya, makar atau pemberontakan, kebakaran, peledakan, badai, banjir, letusan gunung berapi, kekeringan atau kondisi cuaca yang luar biasa buruk, perubahan kebijakan Pemerintah Pusat, pemogokan atau sesuatu kejadian mendadak yang tidak dapat diatasi oleh PARA PIHAK.
(3) Kelalaian atau keterlambatan salah satu PIHAK untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang semata-mata disebabkan Force Majeure tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Kerja Sama ini, dengan ketentuan PIHAK yang mengalami Force Majeure tersebut telah melaksanakan usaha yang sebaik- baiknya untuk mengambil tindakan dalam kemampuannya untuk memenuhi syarat dan ketentuan Perjanjian Kerja Sama ini.
(4) Kecuali apabila sifat dari kejadian itu tidak memungkinkan, PIHAK yang terkena Force Majeure harus memberitahukan PIHAK lainnya secara tertulis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya Force Majeure tersebut, dan semaksimal mungkin, sepanjang hal tersebut memungkinkan dan sah, untuk menggunakan segala upaya untuk menghilangkan atau memperbaiki penyebab peristiwa tersebut.
Koreksi Anda
