Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan sekretariat deputi, unit organisasi yang menangani hubungan antarlembaga, dan biro yang menangani urusan hukum, serta melibatkan Mitra Kerja Sama.
(3) Dalam hal Pemrakarsa yang merupakan unit pelaksana teknis dan badan pelaksana otorita, perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri dapat dilakukan dengan melibatkan unit organisasi pembinanya masing-masing.
(4) Dalam hal badan pelaksana otorita melakukan perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang memiliki nilai strategis tertentu, harus mendapat persetujuan dari dewan pengarah badan pelaksana otorita.
(5) Hasil perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
(6) Kerja Sama Dalam Negeri yang memiliki nilai strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Kerja Sama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian persetujuan kerja sama yang memiliki nilai startegis tertentu badan otorita pengelola kawasan pariwisata dengan badan usaha dan lembaga atau pihak terkait.
(7) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada:
a. pimpinan unit organisasi yang menangani bidang hubungan antarlembaga, bagi rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, dan inspektur utama;
b. sekretaris deputi, bagi rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh deputi atau pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. pejabat yang menangani kerja sama, bagi rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh pimpinan unit pelaksana teknis;
dan
d. direktur keuangan, umum, dan komunikasi publik, bagi rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh pimpinan badan pelaksana otorita.
Koreksi Anda
