Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Ruang Lingkup Kesepahaman Bersama ini meliputi:
a. …………………………….;
b. …………………………….;
c. dst…..…………………….; dan
d. Kerja sama/kegiatan lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing–masing PIHAK.
Koreksi Anda
