Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan perjanjian internasional dilaksanakan berdasarkan tahapan: a. penjajakan; b. perumusan dan perundingan naskah; dan c. penerimaan dan penandatanganan.
Koreksi Anda