Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Tahapan penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan perjanjian internasional dilaksanakan berdasarkan tahapan:
a. penjajakan;
b. perumusan dan perundingan naskah; dan
c. penerimaan dan penandatanganan.
Koreksi Anda
