Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dilakukan pembahasan dengan Mitra Kerja Sama.
(2) Dalam pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh:
a. pimpinan unit organisasi yang menangani bidang hubungan antarlembaga, bagi rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, dan inspektur utama;
b. sekretaris deputi, bagi rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh deputi atau pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. pejabat yang menangani kerja sama, bagi rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh pimpinan unit pelaksana teknis;
dan
d. direktur keuangan, umum, dan komunikasi publik, bagi rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh pimpinan badan pelaksana otorita.
(3) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan melibatkan Pemrakarsa, sekretariat deputi, biro yang menangani urusan hukum, unit organisasi terkait dan/atau instansi terkait.
(4) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan melibatkan sekretariat deputi, unit organisasi terkait dan/atau instansi terkait.
(5) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan dengan melibatkan unit organisasi pembinanya masing-masing.
Koreksi Anda
