Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama adalah kesepakatan antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau pejabat di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berwenang dengan satu atau lebih mitra kerja sama dalam bentuk tertulis untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama. 2. Naskah Kerja Sama adalah naskah yang memuat pokok- pokok pikiran tentang substansi yang akan disepakati untuk dikerjasamakan. 3. Mitra Kerja Sama adalah para pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. 4. Kerja Sama Dalam Negeri adalah kesepakatan antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau pejabat di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berwenang dengan Mitra Kerja Sama di INDONESIA. 5. Kerja Sama Luar Negeri adalah kesepakatan antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau pejabat di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berwenang atau pejabat lain yang diberikan kuasa dengan Mitra Kerja Sama di negara lain. 6. Pemrakarsa adalah pimpinan unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya, unit pelaksana teknis, atau badan pelaksana otorita di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 7. Para Pihak adalah pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Pemrakarsa dan Mitra Kerja Sama. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. 10. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah pimpinan tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
Koreksi Anda