PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pimpinan Unit Utama selaku pelaksana kewenangan PPKN Unit Utama, dalam hal Kerugian Negara terjadi dan/atau dilakukan oleh pejabat/pegawai pada Unit Utama yang bersangkutan;
b. Kepala Kantor Wilayah selaku pelaksana kewenangan PPKN, dalam hal Kerugian Negara terjadi dan/atau dilakukan oleh pejabat/pegawai Satuan Kerja dan/atau Kantor Wilayah yang bersangkutan;
c. Sekretaris Jenderal Kementerian, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah; atau
d. Menteri, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pimpinan Unit Utama.
(3) Pelaksana Kewenangan PPKN melekat kepada jabatan struktural yang diemban.
(1) Dalam menyelesaikan Kerugian Negara, Pelaksana Kewenangan PPKN membentuk TPKN.
(2) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terbentuknya TPKN.
(3) TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan dan memverifikasi bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
e. menyampaikan pertimbangan kepada pelaksana kewenangan PPKN mengenai Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan Kerugian Negara; dan
f. melaporkan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan pertimbangan hasil pemeriksaan Kerugian Negara kepada pelaksana kewenangan PPKN yang membentuknya.
(4) Anggota TPKN yang dibentuk pada Unit Utama berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan/Kepala Biro Keuangan pada Kementerian sebagai ketua;
b. Kepala Bagian Keuangan/ pejabat fungsional yang membidangi keuangan sebagai sekretaris;
c. 1 (satu) orang pejabat yang membidangi kepegawaian sebagai anggota;
d. 1 (satu) orang pejabat yang mengelola barang milik negara sebagai anggota; dan
e. unsur lain yang dibutuhkan.
(5) Anggota TPKN yang dibentuk pada Kantor Wilayah berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:
a. Kepala Divisi sebagai ketua;
b. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum sebagai sekretaris;
c. pejabat yang membidangi hukum sebagai anggota;
d. pejabat yang membidangi kepegawaian sebagai anggota;
e. pejabat yang membidangi keuangan sebagai anggota;
f. pejabat/pegawai yang membidangi barang milik negara sebagai anggota; dan
g. unsur lain yang dibutuhkan.
(6) Dalam hal tertentu, tim TPKN Unit Utama dan Kantor Wilayah dapat melibatkan:
a. pejabat/pegawai dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian; dan
b. Auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian.
(1) Dalam melaksanakan pengumpulan bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, TPKN melakukan:
a. identifikasi perbuatan yang diduga menimbulkan Kerugian Negara paling sedikit meliputi siapa, apa, kapan, bagaimana, dan dimana kejadian, serta berapa jumlah Kerugian Negara;
b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, TPKN dapat meminta pertimbangan dari lembaga yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek Kerugian Negara.
(1) Hasil pemeriksaan TPKN disampaikan secara tertulis kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemanggilan secara langsung orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; atau
b. pengiriman surat melalui jasa pengiriman yang memiliki bukti pengiriman dan fasilitas pelacakan ke alamat terakhir orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(4) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(5) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(6) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melampirkan tanggapan tersebut dan klarifikasi penolakan atas tanggapan tersebut dalam lampiran hasil pemeriksaan.
(7) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(8) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(9) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pelaksana Kewenangan PPKN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), ayat (7), dan ayat (9) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum baik lalai maupun sengaja oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum baik lalai maupun sengaja oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. Pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
b. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara;
d. hasil inventarisasi barang yang dapat dijaminkan;
e. jenis perbuatan melanggar hukum baik lalai atau sengaja; dan
f. identitas Ahli Waris.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, atau barang.
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pelaksana Kewenangan PPKN, dapat:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetujui, Pelaksana Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian ditembuskan kepada Inspektur Jenderal Kementerian dan Kepala Biro Keuangan pada Kementerian paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan dimaksud disetujui.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak disetujui, Pelaksana Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan.
(4) Dalam melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui.
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan ulang.
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Pelaksana kewenangan PPKN memberitahukan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pihak Yang Merugikan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berada dalam pengampuan;
b. melarikan diri; atau
c. meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. Identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran KerugianNegara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(7) Pelaksana kewenangan PPKN menyimpan dan mengamankan bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal terjadi pergantian Pelaksana Kewenangan PPKN, Pelaksana Kewenangan PPKN yang digantikan tersebut membuat berita acara serah terima penyimpanan dan pengamanan bukti kepemilikan barang jaminan yang sah dan menyerahkannya kepada pelaksana kewenangan PPKN yang menggantikan.
(1) Pelaksana kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari penghasilan yang diterima setiap bulannya sampai lunas.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dalam membuat SKPP mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan pelaksana kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara paling tinggi sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji pensiun yang diterima setiap bulannya sampai lunas.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara meninggal dunia dan SKTJM yang telah ditandatangani belum lunas, pelaksana kewenangan PPKN memberitahukan kepada Ahli Waris yang bersangkutan untuk menyelesaikan penggantian Kerugian Negara.
(1) Pelaksana kewenangan PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Pelaksana kewenangan PPKN harus melaporkan pemantauan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal Kementerian paling sedikit 1 (satu) kali setiap periode triwulan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan surat teguran tertulis.
(4) Surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai dengan SKTJM.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan Wanprestasi.
(2) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan atas Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri secara berjenjang untuk selanjutnya diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi.
(1) Dalam hal SKTJM tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(2) Pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari TPKN.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris.
(4) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai surat tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperoleh, pelaksana kewenangan PPKN menginformasikan penyampaian SKP2KS pada alamat domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai dengan surat tanda terima dan surat keterangan yang menerangkan keberadaan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli
Waris dari ketua rukun tetangga/rukun warga/kepala desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada pelaksana kewenangan PPKN dengan disertai bukti.
(4) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri secara berjenjang untuk diteruskan kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(1) Menteri selaku PPKN melakukan Penyelesaian Kerugian Negara terhadap:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas Kerugian Negara secara damai dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian/Kepala Biro Keuangan pada Kementerian selaku ketua;
b. Inspektur Jenderal Kementerian/Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian selaku wakil ketua;
c. Kepala Biro Barang Milik Negara pada Kementerian selaku anggota;
d. Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Kementerian selaku anggota; dan
e. Sekretaris Unit Utama sesuai Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara, selaku anggota.
(3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara ditetapkan dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri melakukan kegiatan lain dalam rangka membuktikan adanya Kerugian Negara.
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
(2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis melakukan sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara.Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, Majelis melakukan:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang Majelis berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana kewenangan PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (1) terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum baik lalai atau sengaja oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum baik lalai atau sengaja oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), Majelis MENETAPKAN putusan berupa:
a. pernyataan Kerugian Negara dalam hal menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a; atau
b. pernyataan Kerugian Negara dalam hal tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf
b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(3) Menteri memerintahkan pelaksana kewenangan PPKN untuk menindaklanjuti putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan perintah Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), memerintahkan Kepala Biro Keuangan pada Kementerian untuk menyampaikan surat yang berisi tindak lanjut putusan majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pelaksana kewenangan PPKN tempat terjadinya Kerugian Negara.
(5) Pelaksana kewenangan PPK menindaklanjuti putusan majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(3) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kewenangan PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, Majelis melakukan:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan;
b. memeriksa kelengkapan dokumen hasil pemantauan dan penagihan oleh pelaksana kewenangan PPKN terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa telah dilakukan secara optimal sesuai waktu yang ditentukan dalam SKTJM;
c. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) SKP2K disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara;
d. Unit Utama yang bersangkutan;
e. Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan; dan
f. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c yang tidak terdapat pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai; dan
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
dan/atau hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, yang terdapat pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melawan hukum atau Lalai;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
c. memeriksa bukti keberatan;
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris, dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; dan
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada pelaksana kewenangan
PPKN untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yan Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Unit Utama yang bersangkutan;
d. Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan; dan
e. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris memiliki utang kepada pihak lain, Kerugian Negara menjadi prioritas pelunasan berdasarkan hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).