Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan atas dasar:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(4);
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2); atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1).
(2) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas nama Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Negara.
(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
a. lembar pertama untuk Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. lembar kedua untuk Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja; dan
c. lembar ketiga untuk digunakan sebagai dokumen pencatatan/penatausahaan pada kartu piutang.
(4) Pelaksana Kewenangan PPKN menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat tagihan pertama, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara, pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua.
(6) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat tagihan kedua, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara, pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga atau tagihan terakhir dengan tembusan kepada PUPN sesuai wilayah kerja.
(7) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat tagihan ketiga, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara:
a. Pelaksana Kewenangan PPKN memerintahkan Kepala Satuan Kerja dimana pencatatan piutang Kerugian Negara diakui, untuk menerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang macet kepada PUPN; atau
b. Kewajiban penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara setelah terbitnya surat tagihan ketiga dilakukan dalam hal upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan.
(8) Penyampaian surat penagihan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dilakukan melalui surat baik secara elektronik maupun nonelektronik disertai bukti penerimaan/ surat tanda terima.
(9) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dijumpai saat penyampaian surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), surat penagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal satu rumah dengan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai surat tanda terima.
(10) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya, surat penagihan disampaikan kepada Ketua RT/RW/kepala desa/lurah dimana Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui berdomisili terakhir disertai surat tanda terima dan surat keterangan yang menerangkan keberadaan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(11) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda
