Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Kerugian Negara yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b merupakan Piutang Kerugian Negara yang adanya dan besarnya tidak dapat dipastikan secara hukum. (2) Piutang Kerugian Negara yang adanya dan besarnya tidak dapat dipastikan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, meliputi: a. Piutang Kerugian Negara yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya; b. Piutang Kerugian Negara yang tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya dikarenakan tidak terdapat dokumen sumber, tidak terdapat kejelasan informasi dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya; c. Piutang Kerugian Negara yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan; dan/atau d. Piutang Kerugian Negara yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda