Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kewenangan PPKN melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri selaku PPKN melalui Sekretaris Jenderal Kementerian secara berjenjang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
(2) Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Koreksi Anda
