Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), Majelis MENETAPKAN putusan berupa: a. pernyataan Kerugian Negara dalam hal menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a; atau b. pernyataan Kerugian Negara dalam hal tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN. (3) Menteri memerintahkan pelaksana kewenangan PPKN untuk menindaklanjuti putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sekretaris Jenderal Kementerian. (4) Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan perintah Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memerintahkan Kepala Biro Keuangan pada Kementerian untuk menyampaikan surat yang berisi tindak lanjut putusan majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pelaksana kewenangan PPKN tempat terjadinya Kerugian Negara. (5) Pelaksana kewenangan PPK menindaklanjuti putusan majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS.
Koreksi Anda