Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas ke tempat Satuan Kerja lain maka Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara dan Kepala Satuan Kerja yang domisili baru melakukan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Kewajiban Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara:
a. memberitahukan kepindahan penanggung hutang tersebut kepada pelaksana kewenangan PPKN asal untuk meneruskan pelaksana kewenangan PPKN domisili yang baru dengan menggunakan Surat Pemberitahuan, dengan tembusan kepada Sekretaris Unit Utama yang bersangkutan, Kepala Biro Keuangan pada Kementerian, dan Kepala Satuan Kerja domisili baru; dan
b. mencatat kepindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam lajur keterangan pada form Daftar Kerugian Negara.
(3) Kewajiban Kepala Satuan Kerja domisili baru:
a. membuat “Daftar Kerugian Negara” atas nama pegawai/debitur bersangkutan;
b. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada pelaksana kewenangan PPKN dengan tembusan kepada Sekretaris Unit Utama yang bersangkutan dan Kepala Biro Keuangan pada Kementerian.
Koreksi Anda
