Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja menyusun laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau ayat
(4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak informasi terjadinya Kerugian Negara diperoleh.
(2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan data sebagai berikut:
a. nama dan kode Satuan Kerja;
b. sumber informasi Kerugian Negara dan Lokasi kejadian; dan
c. nama atasan langsung/Kepala Satuan Kerja pada saat terjadinya kejadian.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian secara berjenjang.
(4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya informasi terjadinya Kerugian Negara.
(5) Kepala Satuan Kerja memberitahukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Badan Pemeriksa Keuangan dengan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dan Inspektur Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda
