Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif kepada Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tanpa menunggu pengenaan sanksi lain terhadap Pihak Yang Merugikan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan penetapan atas tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak Yang Merugikan.
Koreksi Anda
