Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) PPKN dan Pelaksana kewenangan PPKN melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara secara tertib, teratur, dan kronologis.
(2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kepala Kantor Wilayah dimana terjadinya Kerugian Negara menugas pejabat yang membidangi keuangan pada Satuan Kerja di lingkungan kerjanya;
b. Pimpinan Unit Utama dimana terjadi Kerugian Negara menugaskan Pejabat yang membidangi keuangan;
c. Kepala Kantor Wilayah dan Pimpinan Unit Utama, disamping melakukan penatausahaan pada huruf a dan huruf b menyusun rekapitulasi data penyelesaian
d. Kerugian Negara dari instansi vertikal dibawahnya;
dan
e. Sekretaris Jenderal Kementerian melalui Kepala Biro Keuangan pada Kementerian yang ditugaskan oleh Menteri.
Koreksi Anda
