Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang dan bukti fisik uang/surat berharga/barang. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Kerugian Negara bersifat nyata apabila informasi Kerugian Negara terbukti benar/ terkonfirmasi. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan informasi Kerugian Negara tidak benar apabila informasi Kerugian Negara terbukti tidak benar/ tidak terkonfirmasi. (5) Verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap: a. penjelasan uang/surat berharga/barang yang hilang atau berkurang; dan b. informasi atau dokumen pendukung lainnya. (6) Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Dalam hal informasi Kerugian Negara diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja.
Koreksi Anda